Direktorat Jenderal Pajak atau biasa disebut Ditjen Pajak merupakan salah satu eselon yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dimana direktorat ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mengelola pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Namun tidak hanya mengumpulkan dan mengelola pajak, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki tugas dan fungsi tersendiri. Yuk simak ulasan ini untuk tahu tugas dan fungsi tersebut.
Tugas Umum Direktorat Jenderal Pajak RI
Tugas yang dibebankan kepada Ditjen Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dimana tugas tersebut ialah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknik dalam bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, Ditjen Pajak menyelenggarakan beberapa fungsi.
Dimana fungsi tersebut terdiri dari perumusan kebijakan dalam bidang perpajakan; pelaksanaan kebijakan dalam bidang perpajakan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dalam bidang perpajakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam bidang perpajakan; serta pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak.
Tugas dan fungsi yang diemban oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak selain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.01/2015, pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Pajak juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.01/2017 dan juga Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.01/2017.
Tugas Unit dan Jabatan Di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Sistem organisasi yang digunakan dalam Ditjen Pajak dibagi menjadi unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Dimana pada kantor pusat terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat, serta jabatan tenaga pengkaji. Kemudian di Kantor Operasional, dibedakan menjadi Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Dengan jumlah kantor operasional lebih dari 500 unit dan jumlah pegawai lebih dari 42.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia, organisasi Ditjen Pajak menjadi salah satu organisasi besar yang ada di dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Kemudian segenap sumber daya yang ada, semuanya diberdayakan guna melaksanakan pengamanan penerimaan pajak yang beban di setiap tahunnya semakin berat.
Pada kantor pusat dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, masing masing unit dan jabatan memiliki tugas tersendiri. Mulai dari Sekretariat Direktorat Jenderal yang memiliki tugas guna melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur yang ada di Ditjen Pajak.
Kemudian terdapat unit Direktorat peraturan Perpajakan I yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang peraturan yang terkait dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan.
Unit Direktorat Peraturan Perpajakan II mengemban tugas untuk merumuskan juga melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang peraturan yang terdapat kaitannya dengan pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, serta harmonisasi peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan pada unit Direktorat Pemeriksaan & Penagihan, akan mengemban tugas guna merumuskan juga melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknik dalam bidang pemeriksaan dan penagihan pajak. Kemudian pada unit Direktorat Intelijen Perpajakan mendapatkan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknik dalam bidang intelijen perpajakan.
Direktorat Ekstensifikasi & Penilaian dalam lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas guna merumuskan juga melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknik dalam bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan. Sedangkan di unit Direktorat Keberatan & Banding akan mengemban tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknik dalam bidang keberatan dan banding.
Direktorat Potensi, Kepatuhan, & Penerimaan bertugas untuk merumuskan juga melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknik dalam bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan. Sedangkan pada Unit Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, & Hubungan Masyarakat akan bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknik dalam bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
Selain itu, di kantor pusat Ditjen juga terdapat unit Direktorat Data dan Informasi Perpajakan; Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya; Direktorat Penegakan Hukum; Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi; Direktorat Transformasi Proses Bisnis; Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan & Penegakan Hukum Perpajakan; Tenaga Pengkaji Bidang ekstensifikasi & Intensifikasi Pajak; Direktorat Perpajakan Internasional.
Unit Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan & Penertiban Sumber Daya Manusia; serta Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan. Yang mana unit pada kantor pusat Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak tersebut mengembang tugas dan fungsi sesuai dengan eselonnya masing masing yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tugas dan Fungsi Unit Kantor Wilayah Ditjen Pajak
Kantor Wilayah Ditjen Pajak akan mengemban tugas untuk melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, evaluasi atas pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta bertugas sebagai penjabaran kebijakan dari kantor pusat Ditjen Pajak. Jumlah kantor wilayah yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 34 unit dan dibedakan menjadi dua jenis.
Yang meliputi Kantor Wilayah Ditjen Pajak wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus yang berlokasi di Jakarta, dan Kantor wilayah Ditjen Pajak selain Kantor wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus yang lokasi unitnya tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas dan Fungsi Unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Unit yang berada dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak ini memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak. Unit Kantor Pelayanan Pajak dibagi berdasarkan segmentasi wajib pajak dan administrasinya. Yang terbagi menjadi Kantor Pelayanan Pajakย Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Itulah tugas dan fungsi yang dijalankan oleh unit unit yang ada di lingkungan Ditjen Pajak. Tertarik untuk menjalankan tugas tersebut? maka Anda bisa bergabung dengan cara mengikuti CPNS. Anda perlu tahu lulusan STAN akan langsung menjadi CPNS dan ditempatkan di beberapa instansi, termasuk Ditjen Pajak. Bagaimana bisa menjadi lulusan STAN? Ikuti USM STAN. Agar berhasil masuk STAN perbanyak belajar dan ada baiknya memakai bantuan dari bimbel STAN dari bimbelstanic.