Skip to content

Pengertian dan Fungsi Surat Dakwaan

Bagi Anda yang bekerja di firma hukum atau kantor hukum lainnya tentunya sudah tak asing lagi mendengar tentang surat dakwaan. Adapun surat ini merupakan wewenang dari penuntut umum. Namun, penuntut umum hanya membuat surat dakwaan jika memang dapat dilakukan penuntutan dari hasil penyidikan. Lalu, apa pengertian dan fungsi dari surat dakwaan?

Surat dakwaan merupakan jenis surat yang biasanya digunakan dalam firma hukum dan ranah pidana pada tahap penuntutan. Adapun surat dakwaan merupakan surat atau akta yang berisi rumusan dari tindak pidana. Jika bukti tindak pidana cukup, maka terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Adapun hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP.

Dalam hal ini, penuntut umum akan menyertakan surat dakwaan saat melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) KUHAP. Adapun aturan pasal ini menjelaskan bahwa penuntut umum akan mengajukan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara yang disertai dengan surat dakwaan.

Fungsi Surat Dakwaan

Adapun fungsi dari surat dakwaan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori. Pertama, untuk pengadilan atau hakim, surat dakwaan berfungsi untuk membatasi lingkup pemeriksaan sekaligus menjadi dasar petimbangan untuk menjatuhkan keputusan.

Kedua, surat dakwaan berfungsi sebagai dasar analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukum bagi penuntut umum. Terakhir, surat dakwaan merupakan dasar mempersiapkan pembelaan bagi terdakwa.

Cara Membuat Surat Dakwaan

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, surat dakwaan dibuat oleh penuntut hukum. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat tersebut perlu diberi tanggal dan ditandatangani. Adapun surat dakwaan biasanya memuat berbagai informasi.

Beberapa di antaranya yakni, identitas terdakwa meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, hingga pekerjaan. Selain itu, tertuang pula informasi seputar uraian lengkap soal tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Namun, jika pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dinyatakan batal demi hukum. Dalam hal ini, tanggal, tanda tangan penuntut umum, dan identitas terdakwa merupakan syarat formil, sedangkan uraian adalah syarat materiil.

Lalu, bagaimanakah cara mengetahui surat dakwaan telah memenuhi syarat? Dalam hal ini, Anda harus memastikan dalam surat tersebut memuat tindak pidana yang dilakukan, pelaku tindak pidana, lokasi tindak pidana, waktu dan tanggal tindak pidana, hingga cara tindak pidana tersebut dilakukan.

Di samping itu, surat dakwaan juga harus memuat akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, faktor pendorong terdakwa melakukan tindak pidana, dan ketentuan pidana yang diterapkan. Berikut ini merupakan jenis-jenis surat dakwaan yang ada di Indonesia.

  • Surat Dakwaan Tunggal

Surat jenis ini umumnya berlaku hanya untuk satu tindak pidana. Contohnya adalah surat dakwaan untuk tindak pidana pencurian.

  • Surat Dakwaan Alternatif

Surat dakwaan jenis ini memiliki dakwaan yang disusun berlapis. Bentuk ini biasanya digunakan jika belum ada kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat dan dapat dibuktikan.

  • Surat Dakwaan Subsidair

Jenis surat ini pada dasarnya sama dengan jenis alternatif yang terdiri atas lapisan dakwaan. Adapun lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Dalam hal ini, pembuktian dilakukan mulai dari yang teratas hingga lapisan selanjutnya.

  • Surat Dakwaan Kumulatif

Surat ini digunakan untuk beberapa tindak pidana sekaligus, namun seluruh dakwaan harus dibuktikan satu per satu. Surat ini dipergunakan jika terdakwa melakukan beberapa tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan perkosaan.