Ketika seorang investor menanamkan modalnya, seorang investor akan berhadapan dengan menemukan beberapa istilah yang mungkin masih asing dalam dunia investasi saham.ย Salah satunya adalah istilah saham ARB (bottom auto rejection) dan ARA (upper autorejection).
Sebagai investor saham, Anda perlu mengetahui apa itu ARA dan ARB saham. Penggunaan istilah ARB dan ARA dalam dunia ekuitas berkaitan erat dengan sifatnya yang beragam. terkadang perusahaan tertentu mengalami ARA. Namun keesokan harinya, saham tersebut tiba-tiba berubah status menjadi ARB. Dalam situasi seperti itu, banyak pedagang saham terganggu.
Pengertian istilah ARA dalam Saham
Mengutip dari situs lingkarberita, Automatic Rejection adalah minimum dan maksimum kenaikan dan penurunan harga dalam satu hari perdagangan di bursa. Sistem bursa akan secara otomatis menolak order beli atau jual yang masuk jika harga saham telah menembus batas atas atau bawah yang ditetapkan oleh bursa efek Indonesia. Ganti rugi otomatis diterapkan untuk memastikan bahwa perdagangan saham berlangsung dalam kondisi yang adil.
Penolakan Otomatis Teratas (ARA) yaitu saham yang naik signifikan hingga mencapai batas atas yang ditetapkan pasar saham akan mengalami Upper Auto Rejection (ARA). Ciri-ciri stok yang terkena ARA adalah tidak ada lagi pesanan dalam rantai pasok. Misalnya, saham X ditutup pada Rp 3.000 kemarin. Batas penolakan otomatis atas harga saham ini adalah 25 persen. Kenaikan maksimum harga saham X hari ini adalah: Rp 3.000 + (Rp 3.000 x 25 persen) = Rp 3.750. Jika saham X telah melebihi harga Rp 3.750, maka saham X akan dikenakan ARA.
Pengertian ARB Dalam Saham
Kemudian, Auto Rejection (ARB) terjadi ketika harga saham turun secara signifikan. Ciri-ciri saham yang terkena ARB adalah tidak ada lagi order dalam antrian beli (bid). Misalnya, saham Y ditutup pada Rp. 5.000 kemarin. Batas penolakan otomatis yang berlaku sejak pandemi adalah 7 persen. Penurunan maksimum harga saham Y adalah Rp 5.000 โ (Rp 5.000 x 7 persen) = Rp 4.650. Jika saham Y telah mencapai batas bawah Rp4.650, maka saham Y akan dikenakan ARB.
Batasan Penolakan Otomatis (Auto Rejection)
Persentase batas penolakan otomatis yang berlaku dapat dilihat di situs web Bursa Efek Indonesia. Batasan saat ini untuk penolakan otomatis sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 antara lain: – Harga saham Rp50 – Rp200, batas naik turun dalam sehari adalah 35 persen. – Harga saham Rp 200 – Rp 5.000, batas naik turun dalam sehari adalah 25 persen. – Harga saham di atas Rp.5000, batas naik turunnya dalam sehari hanya 20 persen.
Catatan:
Khusus untuk saham yang akan IPO atau baru dicatatkan, batasannya adalah 2 (dua) kali persentase penolakan otomatis. – Pembelian saham maksimum adalah 50.000 lot atau 5 persen dari total sekuritas terdaftar (mana yang lebih kecil). Jika lebih dari itu, maka akan dikenakan penolakan otomatis.
Sejak pandemi, ARB diubah menjadi 7 persen (asymmetric automatic acceptance) untuk mencegah penurunan harga saham dan IHSG yang signifikan. Apa yang harus diperhatikan investor untuk saham yang terkena ARA atau ARB? Saham yang terekspos ARA atau ARB secara teratur lebih cocok untuk trader berpengalaman, terutama yang terbiasa dengan perubahan harga dalam hitungan detik, menit atau jam.
Jika Anda baru mulai berinvestasi saham, sebaiknya hindari saham yang terkena ARA atau ARB. Faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan atau penurunan harga saham secara signifikan mungkin berbeda, ada kemungkinan saham tersebut kurang likuid sehingga harga dapat dengan mudah naik atau turun. Mungkin juga ada berita atau rumor yang digunakan oleh pemegang buku untuk memindahkan inventaris terkait. Jadi pastikan Anda mengetahui risiko saham ARA atau ARB sebelum Anda membelinya.