Skip to content

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

  • by

 

Keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit atau yang biasa disingkat dengan K3RS merupakan upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit karena bekerja di rumah sakit.

Tidak hanya itu, K3RS juga menjamin keselamatan dan kesehatan pasien, sumber daya manusia di rumah sakit, pendamping pasien, pengunjung yang datang ke rumah sakit, hingga lingkungan rumah sakit itu sendiri.

K3RS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Hal ini karena resiko dari kecelakaan rumah sakit sangat banyak, sehingga pemerintah Indonesia pun memperhatikannya.

Table of Contents

Sistem Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

Adapun sistem K3RS yang tertera di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Penetapan kebijakan K3RS

Kebijakan K3RS ditetapkan oleh direktur rumah sakit secara tertulis. Kebijakan K3RS ini meliputi:

  •         Penetapan kebijakan dan tujuan program K3RS
  •         Penetapan organisasi K3RS
  •         Penetapan sarana dan prasarana, serta dukungan pendanaan

Perencanaan K3RS

Perencanaan K3RS ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dengan merujuk pada kebijakan K3RS yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Hal-hal yang harus diperhatikan saat membuat perencanaan K3RS adalah kondisi lingkungan, peraturan perundang-undangan, dan hasil identifikasi keselamatan dan kesehatan kerja.

Pelaksanaan K3RS

Pelaksanaan K3RS ini meliputi beberapa hal seperti di bawah ini:

  •         Manajemen resiko K3RS
  •         Pelayanan Kesehatan Kerja
  •         Pengamanan pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan petugas rumah sakit
  •         Peningkatan kesehatan lingkungan
  •         Pelatihan K3
  •         Keselamatan dan keamanan di rumah sakit
  •         Pencegahan dan pengendalian kebakaran
  •         Siap siaga dalam menghadapi kondisi darurat
  •         Pengelolaan limbah, baik padat, cair maupun gas
  •         Melakukan sertifikasi dan kalibrasi sarana prasarana dan peralatan rumah sakit
  •         Pengelolaan prasarana rumah sakit dilihat dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja
  •         Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dilihat dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja
  •         Pengelolaan peralatan medis dilihat dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja

Semua pelaksanaan K3RS di atas harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS

Setelah rumah sakit sudah melaksanakan program K3RS maka langkah selanjutnya adalah melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS.

Secara garis besar, fokus dari penyusunan program K3RS adalah peningkatan kesehatan, pencegahan kecelakaan, dan pencegahan gangguan kesehatan.

Kemudian, program K3RS tersebut dipantau secara berkala untuk meningkatkan program tersebut terhadap risiko yang telah teridentifikasi. Adapun tahap pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS meliputi:

  •         Inspeksi dan audit program kerja
  •         Perbaikan kerja mengacu pada hasil inspeksi dan audit program kerja
  •         Menindaklanjuti hasil evaluasi dari program kerja

Sedangkan tahap pemantauan terhadap inspeksi tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  •         Inspeksi dan cara kerja dilakukan secara teratur
  •         Inspeksi diberlangsungkan dengan didampingi wakil organisasi atau unit yang bertanggung jawab terhadap K3RS
  •         Inspeksi mencari saran dan masukan dari petugas yang bertugas di tempat yang diperiksa
  •         Membuat daftar periksa tempat kerja
  •         Pimpinan rumah sakit menetapkan penanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil inspeksi
  •         Laporan inspeksi diberikan kepada penanggung jawab

Peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS

Terakhir, pihak rumah sakit perlu meninjau dan mengkaji ulang kinerja dari K3RS sebagai bentuk perbaikan. Hasil kinerja K3RS dipajang dalam pencapaian indikator kinerja K3RS setiap tahunnya. Adapun indikator kinerja K3RS yang bisa digunakan adalah:

  •         Meningkatkan produktivitas kerja rumah sakit
  •         Menurunkan angka kecelakaan kerja di rumah sakit
  •         Menurunkan absensi karyawan akibat sakit
  •         Menurunkan prevalensi penyakit akibat bekerja di rumah sakit

Tujuan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

Ada dua tujuan dari K3RS ini, yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Secara umum, tujuan K3RS adalah mewujudkan penyelenggaraan K3RS secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan.

Sedangkan secara umum, K3RS bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan nyaman bagi pasien, SDM yang berada di rumah sakit, pengunjung, pendamping pasien, maupun lingkungan rumah sakit, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, K3RS juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja, penyakit akibat kerja, baik penyakit menular maupun tidak menular bagi sumber daya manusia rumah sakit.

Sumber Konflik Di Rumah Sakit

  1.       Tidak jelasnya peran petugas rumah sakit
  2.       Beban kerja yang terlalu berat
  3.       Kerja secara bergilir
  4.       Ketidakpastian kerja kontrak
  5.       Kurangnya supervisi dan pengarahan dari pihak rumah sakit
  6.       Minimnya penghargaan
  7.       Bekerja di rumah sakit yang berada di daerah asing
  8.       Suara gaduh
  9.       Tidak maksimal dalam menjalankan suatu peran, sehingga kurang memberi pengaruh

Demikianlah sumber konflik yang umumnya terjadi di rumah sakit.

Kondisi Darurat Di Rumah Sakit

  1.       Kecelakaan petugas, pasien, penunggu pasien, dan pengunjung, seperti tertusuk benda tajam
  2.       Kebakaran
  3.       Bencana alam
  4.       Gangguan keamanan, seperti pencurian
  5.       Gangguan tenaga, seperti tidak lancarnya nyala air, listrik, dan lain sebagainya
  6.       Keadaan darurat di ruang ICCU, ruang bedah, dan ruangan lainnya